A modern legal entity designed for solo entrepreneurs and micro-small businesses, providing corporate legal status without the need for multiple shareholders or directors. Badan hukum modern yang dirancang untuk pengusaha tunggal dan UMKM, memberikan status badan hukum resmi tanpa memerlukan banyak pemegang saham atau pengurus.
Introduced by the Job Creation Law, the Individual PT (PT Perorangan) allows a single person to establish a limited liability entity. It is specifically created to support Micro and Small Enterprises (MSEs) by simplifying the incorporation process and reducing costs. Diperkenalkan melalui UU Cipta Kerja, PT Perorangan memungkinkan satu orang untuk mendirikan badan hukum dengan tanggung jawab terbatas. Ini dirancang khusus untuk mendukung UMKM dengan menyederhanakan proses pendirian dan menekan biaya.
Must be established by 1 individual (Indonesian Citizen). Wajib didirikan oleh 1 orang perorangan (WNI).
The founder acts as both the Shareholder and Director. Pendiri bertindak sekaligus sebagai Pemegang Saham & Direktur.
Must meet the criteria for Micro or Small Enterprises. Wajib memenuhi kriteria Usaha Mikro atau Kecil (UMK).
Established via a Statement of Incorporation (no notarial deed). Didirikan melalui Surat Pernyataan Pendirian (tanpa akta notaris).
Setting up access to the Ministry of Law's legal entity system.Penyusunan akses ke sistem badan hukum Kemenkumham.
Electronically submitting the legal Statement of Incorporation.Pengajuan Surat Pernyataan Pendirian secara elektronik.
Instant issuance of the Ministry's electronic registration certificate.Penerbitan instan sertifikat pendaftaran dari Kemenkumham.
Integration with OSS to obtain your NIB and operational permits.Integrasi dengan OSS untuk mendapatkan NIB dan izin operasional.
Transform your personal business into a legal corporate entity today. Fast, legal, and hassle-free. Ubah bisnis pribadi Anda menjadi badan hukum resmi hari ini. Cepat, legal, dan tanpa ribet.
Consult With Expert Konsultasi Sekarang